Seorang pria asal Kota Pekanbaru, Riau diamankan polisi. Pria berinisial MPS (26) alias Putra tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian satu unit mobil dari showroom milik ayah kandungnya, Z Henofi Yanson (74). Menurut informasi yang terhimpun, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Putra mengambil satu unit mobil dari showroom ayahnya yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Tomur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Seorang karyawan showroom lantas menghubungi Z Henofi dan mengatakan jika mobil jenis Avanza telah dibawa oleh anak kandungnya. Padahal, mobil tersebut diletakkan di showroom oleh sang ayah untuk dijual.
Karena merasa rugi, Z Henofi melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian. "Tersangka MPS mencuri mobil bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WIB." "Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
MPS ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sembilan bulan menjadi buron. Ia ditangkap di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti satu lembar STNK dan satu buku BPKB.
Dari hasil pemeriksaan, Nandang mengatakan jika Putra telah menggadaikan mobil milik ayahnya sebesar Rp 20 juta. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukitraya untuk diproses secara hukum," kata Nandang.